e-PHTB, Aplikasi yang Mempermudah Urusan Perpajakan Jual Beli Tanah dan Bangunan

e-PHTB

Urusan jual beli tanah dan bangunan tentu tidak sama dengan transaksi dagang biasa. Ada beberapa detail dan ketentuan hukum yang harus dicermati dan dipenuhi, salah satunya terkait prosedur pajak atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (PHTB).  Untuk efisiensi administrasi, Ditjen Pajak meluncurkan aplikasi e-PHTB agar proses tersebut menjadi lebih mudah.

Apa yang Dimaksud e-PHTB?

Dalam jual beli lahan dan bangunan, pihak penjual dikenakan kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (PHTB). Penjual yang sudah membayar pajak dari jual beli ini harus melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP). 

Platform ini berfungsi untuk melakukan proses validasi SSP atau Surat Setoran Pajak PPh PHTB. Layanan ini dapat diakses melalui di situs resmi DJP dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022.

Sebelumnya, proses validasi ini dilakukan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Namun, dengan adanya e-PHTB, wajib pajak bisa melakukannya secara online menggunakan aplikasi resmi yang dirilis oleh DJP ini. 

Pada versi sebelumnya, aplikasi ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak langsung. Namun, sekarang e-PHTB juga dapat diakses oleh notaris dan PPAT yang telah terdaftar di Kemenkumham. Hal ini tentu makin memudahkan koordinasi, menghemat waktu, dan membuat prosesnya menjadi lebih efisien. Pihak Ditjen Pajak menyebutkan aplikasi ini sebagai menggunakan respons otomatis, sehingga bisa dilakukan secara real time.

Langkah-Langkah Melakukan Validasi Lewat e-PHTB

Validasi SSP PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun notaris. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Login pada laman DJP Online
  2. Klik ‘layanan’ pada menu lalu pilih e-PHTB. Pada tahap ini, fitur e-PHTB hanya akan muncul bila wajib pajak sudah melakukan aktivasi. Caranya, kunjungi bagian profil lalu centang e-PHTB, kemudian klik ‘ubah fitur layanan’.
  3. Klik ‘tambah’ di kolom e-PHTB kemudian isi dengan data Anda yang sesuai.
  4. Kemudian, pilih jenis transaksi berdasarkan validasi yang dimaksud. Periksa kembali data yang dimasukkan pada kolom, apakah sudah sama persis dengan yang tercantum dalam kuitansi.
  5. Langkah selanjutnya adalah memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Lalu masukkan kode NTPN berdasarkan resi bank. Saat mengisi kode NTPN, sistem akan mengarahkan wajib pajak ke proses perekaman identitas pembeli dan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Setelah selesai, Anda bisa klik ‘proses validasi’.
  6. Masukkan kode keamanan, lalu lanjutkan. Notifikasi ‘berhasil’ akan Anda peroleh jika semua data yang diisi sudah benar. Kemudian, akan ada surat keterangan penelitian formal yang bisa diunduh sebagai bukti Anda telah melakukan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dalam fitur e-PHTB. Anda pun sudah selesai melakukan proses validasi.

Demikian ulasan mengenai fungsi e-PHTB yang kini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak maupun notaris dan PPAT. Aplikasi ini tentu mempermudah perpajakan yang terkait dengan urusan jual beli tanah dan bangunan.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait